Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).
Zakat berasal dari bentuk kata "zaka" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5)
Makna tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak. Sedangkan makna suci menunjukkan bahwa zakat adalah mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan dan pensuci dari dosa-dosa.
Menurut istilah dalam kitab al-Hâwî, al-Mawardi mendefinisikan zakat dengan nama pengambilan tertentu dari harta tertentu, menurut sifat-sifat tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu. Orang yang menunaikan zakat disebut Muzaki. Sedangkan orang yang menerima zakat disebut Mustahik.
Sementara menurut Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki. Akan tetapi, tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Syarat dikenakannya zakat atas harta di antaranya:
1) harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal;
2) harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya;
3) harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang;
4) harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya;
5) harta tersebut melewati haul; dan
6) pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi.
SYARAT HARTA KENA ZAKAT
Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki. Akan tetapi, tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Syarat dikenakannya zakat atas harta di antaranya:
• Harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal
• Harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya
• Harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang atau dapat diproduktifkan
• Harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya
• Harta tersebut melewati haul atau telah tiba saat untuk menunaikannya, tergantung jenis hartanya
JENIS ZAKAT
Secara umum zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat mal.
Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Zakat mal terdiri dari:
1. Zakat perhiasan berupa emas, perak, dan logam mulia lainnya
2. Zakat uang dan surat berharga lainnya
3. Zakat hasil perdagangan
4. Zakat hasil pertanian dan perkebunan
5. Zakat hasil peternakan dan perikanan
6. Zakat hasil pertambangan
7. Zakat hasil perindustrian
8. Zakat hasil profesi dan pendapatan
9. Zakat rikaz
Untuk perhitungan zakat bisa dilihat dalam tabel di bawah :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar