Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional,provinsi maupun kabupaten/kota.
Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat semakin mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. Dalam UU tersebut, BAZNAS dinyatakan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.
Badan Amil Zakat Infaq dan Sedekah (BAZIS) merupakan program dari Departemen Agama
Dengan Ketua Pengurus sebagai berikut :
1987-1997 : KH. Ali Nordin Gazali (Kepala Seksi Urusan Agama IslamKaudepag Kabupaten Tapin)
1997-2002 : H. Ajeri Aziz, BA (Kepala seksi Urais pada Kaudepag Kabupaten Tapin)
2002-2007 : Drs. H. Hamdani (Kepala tata usaha Kaudepag Kabupaten Tapin)
2007-2012 : Drs. H. Ruslan Abdul Gani, M. AP (BAZIS berganti dengan Badan Amil Zakat Daerah (BAZDA))
2012-2017 : Drs. H. Syamsul HUDA, M.AP
2017-2002 : Drs. H. Syamsul HUDA, M.AP (BAZDA berganti menjadi BAZNAS)(Beliau meninggal dan digantikan)
2017-2022 : Abdul Mutholib, S.Pd.I (SK Bupati No: 188.45/173/KUM/2018. Tanggal 18 September 2018) sampai dengan sekarang.
VISI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar